Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Mereka ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik.
Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Mereka ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik.