Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap II atas tersangka kasus fraud di bank syariah dengan melibatkan oknum polisi. Tersangka YG telah merugikan nasabah hingga Rp 8 miliar.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap II atas tersangka kasus fraud di bank syariah dengan melibatkan oknum polisi. Tersangka YG telah merugikan nasabah hingga Rp 8 miliar.