Remaja putri di Lampung resmi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum setelah melakukan perundungan, namun polisi tidak melakukan penahanan karena usia pelaku 13 tahun. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Remaja putri di Lampung resmi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum setelah melakukan perundungan, namun polisi tidak melakukan penahanan karena usia pelaku 13 tahun. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.