Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Al Haris: Migas Jambi Harus Tertib Berkelanjutan

Posted on

Gubernur Jambi Al Haris menyerukan agar ke depan tidak ada lagi kegiatan pertambangan minyak ilegal di daerahnya. Hal itu setelah pemerintah melegalkan pertambangan minyak rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

“Dengan adanya kebijakan ini, maka untuk mengakhiri praktik pengelolaan ilegal yang selama ini berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan. Apalagi, pemerintah sudah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai langkah menata sektor minyak dan gas bumi (migas) agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” kata Al Haris saat mengunjungi Station Tanki Pertamina di Tempino bersama Wamen ESDM Yukiot Tanjung, Rabu (31/12/2025).

Al Haris menegaskan sumur minyak rakyat harus masuk dalam sistem resmi. Dia ingin migas Jambi dikelola secara tertib.

Menurut Al Haris, keberadaan sumur minyak rakyat tidak bisa diabaikan karena telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah. Namun tanpa regulasi yang jelas, aktivitas tersebut rawan menimbulkan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga potensi konflik hukum.

“Dengan legalisasi dan penataan, pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan sumur minyak rakyat dilakukan sesuai standar keselamatan, perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, hasil produksi diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan warga,” ujarnya.

“Kita ingin ada win-win solution. Masyarakat tetap bisa bekerja, tapi negara hadir mengatur agar semuanya aman dan tidak merusak lingkungan,” lanjutnya.

Usai peninjauan sumur minyak masyarakat, Al Haris menyampaikan bahwa nanti sumur minyak nantinya akan dikelola oleh Bundes sesuai dengan Izin pengelolaan sumur minyak masyarakat diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kerja Sama dengan BUMD/Koperasi/UMKM Sumur minyak dan gas bumi (migas) milik masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kerja Sama Operasi/Teknologi, Kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi atau teknologi,” katanya.

“Kita mengharapkan ke depannya tidak ada lagi sumur sumur minyak liar yang tidak memiliki izin, karena sekarang masyarakat sudah di beri ruang untuk bekerja sama melalui BUMD/Koperasi, UMKM, silakan pilih usaha yang mana, jangan ada lagi yang ilegal,” lanjutnya.

Ke depan, kata Al Haris, Pemprov Jambi akan menyiapkan skema teknis, pendampingan, serta pengawasan ketat terhadap sumur minyak rakyat yang dilegalkan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan migas Jambi yang lebih profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Ini bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, mendukung ketahanan energi, dan mencapai swasembada energi, Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat juga pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yukiot Tanjung menyampaikan penampungan minyak bagi masyarakat yang dikelolah oleh masyarakat, nantinya akan berkerja sama dengan BUMD/Koperasi dan UMKM.

Nantinya, kata Yukiot, hasil pengelolaan 240 barel yang berpontesi menjadi peningkatan di sumur sumur masyarakat. Apalagi harapannya dari sumur masyarakat itu nantinya bisa menghasilkan 1000 barel perhari, agar kebutuhan masyarakat setempat bisa terpenuhi sehingga Jambi pun termasuk aman dalam BBMnya.

“Yang pasti kegiatan kami ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar beroperasi secara aman, berkelanjutan dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.