Akip (41), spesialis pembobol ruko di Kota Jambi, Jambi ditangkap polisi. Dalam aksinya yang terakhir, pelaku menggasak uang Rp 80 juta, dan uangnya untuk membayar utang.
Akip beraksi membobol ruko di lapak Pasar Pasir Putih, Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada akhir Agustus 2025 silam.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan pelaku memang buronan polisi, karena telah meresahkan masyarakat. Pelaku terdeteksi beberapa kali beraksi membobol ruko di Jambi.
“Pelaku ini spesialis bongkar ruko di Kota Jambi, artinya ada di beberapa wilayah di Kota Jambi, termasuk di wilayah kami Jambi Selatan,” kata Junaidi, Jumat (26/12/2025).
Dalam kasus bobol lapak Pasar Pasir Putih itu, kata Junaidi, Akip menggasak uang tunai Rp 80 juta yang disimpan dalam laci ruko tersebut. Dia beraksi saat dini hari ketika lapak pasar tersebut kosong.
“Modusnya, pelaku berjalan kaki ke daerah Pasir Putih, melihat pagar kayu di lapak pasar. Pelaku masuk ke dalam lapak dengan memanjat atap, dan memotong seng menggunakan gunting untuk masuk dari atas. Setelah masuk, pelaku membuka laci ruko di sana ada stok uang Rp80 juta,” katanya.
Usai menggasak uang tersebut, pelaku kabur. Uang hasil pencurian telah dia gunakan untuk membayar utang.
“Uangnya habis digunakan, pengakuannya untuk bayar utang,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku Akip juga teridentifikasi membobol ruko lain di kawasan Pasir Putih. Di lokasi itu, Akip menggasak 4 velg ban senilai Rp 14 juta.
Sementara di lokasi lain, warung ayam geprek Kelurahan Bakung Jaya, Akip menggasak uang Rp3 juta.
“Dan beberapa TKP bongkar ruko di wilayah hukum polsek lain, yang ini masih kami kembangkan,” ungkapnya.
Saat ini, Akip telah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Dia akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
