Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut seluruh kepala daerah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025. Untuk besarannya, Menaker mengembalikan putusan tersebut ke masing-masing daerah.
Dilansir infoFinance, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). PP tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan kepala daerah masing-masing. Hal it akan tergantung kepada nilai alfa yang nantinya dipilih saat menentukan UMP.
Diketahui bahwa kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
“Jadi, rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya pak menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan. Nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru naik dari nilai sebelumnya yang sebesar 0,1-0,3.
Hal inilah yang membuat kenaikan UMP di tiap provinsi akan beragam, berbeda dari UMP 2025 yang naik serentak 6,5%. Yassierli menyebut kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dengan para Gubernur yang mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
“Kita memang ini berharap terjadi dialog, Dewan Pengupahan Daerah bisa dengan bijak melihat, menentukan, memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah mereka. Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di 1-2 kabupaten misalnya. Tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata. Nah inilah yang menurut saya amanat dari MK dan memang demikian lah harusnya,” tuturnya.
Yassierli menjelaskan penetapan UMP 2025 tak bisa menjadi acuan pada penetapan UMP 2026. Tahun lalu kondisinya berbeda karena pemerintah perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023 yang keluar akhir tahun, sehingga angka kenaikan UMP ditetapkan pemerintah pusat.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum. Disebutkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut.
“Jadi, jangan basisnya itu tahun lalu. Tahun lalu 6,5% itu adalah kondisi khusus. Ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” tutup Yassierli.
Sebagai informasi, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
