Siswandi yang Paksa Buka Masker Dokter di RSUD Sekayu Terancam Pasal Berlapis

Posted on

Siswandi yang memaksa membuka masker dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUDSekayu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan Polres Musi Banyuasin telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Siswandi, Senin (25/8/2025) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta alat bukti yang cukup terhadap terlapor, kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Yang ditetapkan satu orang berinisial S,” katanya saat dijumpai di Mapolda Sumsel, Rabu (27/8/2025) siang.

Dia mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut, selain itu terdapat tujuh orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis tentang kasus penganiayaan, kasus pengancaman dengan kekerasan, dan kasus pemaksaan dengan ancaman.

“Dalam kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan, pemaksaan dengan ancaman, jadi Pasal yang diterapkan oleh Polres Musi Banyuasin yakni Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1 dan Pasal 335 semuanya adalah kitab Undang-undang hukum pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Siswandi, yang diduga melakukan kekerasan dengan memaksa buka masker dr Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu.

Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polres Muba pada Senin (25/8) malam setelah pemeriksaan intensif.

“Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker,” Kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahaean, Rabu (27/8/2025).

Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu arahan lanjutan terkait status hukum pelaku.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *