Pria inisial ADH di Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi lantaran jadi kurir sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 49 paket sabu siap edar.
“Barang bukti 13,43 gram sabu yang dikemas dengan plastik klip kecil sebanyak 49 paket, atau siap diedarkan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Fauzan menjelaskan, tersangka ADH diringkus di kediamannya di Selindung Baru, pada Kamis (22/5). Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait informasi bahwa pelaku diduga terlibat bisnis narkoba.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota hingga akhirnya pelaku ADH berhasil diamankan di kediamannya,” ujar Fauzan.
Lanjutnya, 13,43 gram sabu tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari timbangan digital, sedot hingga handphone (hp).
“Pelaku mengakui jika barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Namun untuk pasok (sabu) terhadapnya anggota masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Fauzan menambahkan, pembongkaran kasus itu adalah sebagai wujud langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Babel.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen dari Bapak Kapolda (Irjen Hendro Pandowo), untuk secara tegas memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Bangka Belitung,” tegasnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait ini. Ini adalah upaya kita bersama-sama mewujudkan Bangka Belitung ini bersih dari peredaran narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.