Sidang kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, digelar hari ini di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Sidang tersebut rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui pada sidang tuntutan sebelumnya Kopda Bazar dituntut hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Sementara Peltu Yun Hery Lubis dituntut Oditur Militer 6 tahun penjara lalu dipecat dari anggota TNI.
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Pantauan di lokasi Pengadilan Militer 1-04 Palembang, beberapa petugas Pengadilan berjaga dan belum terlihat terdakwa dan keluarga korban hadir di lokasi.
Seorang pegawai di lokasi Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sugeng menyebutkan bahwa pukul 10.00 WIB sidang akan dimulai dan terpisah.
“Ya pukul 10.00 WIB, sidang ini dimulai, belum tau pasti apakah Kopda Bazar dulu yang disidang vonis atau Peltu Yun Hery Lubis dulu,” katanya kepada infoSumbagsel, Senin(11/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah membacakan nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya dalam sidang kasus pembunuhan terhadap 3 Polisi Polres Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (28/7/2025).
Dalam nota pembelaannya, Kopda Bazarsah minta dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer Palembang. Selain itu, terdakwa juga meminta agar tidak dipecat dan tetap berdinas di TNI AD.