Sidang Polisi Tewaskan Ragil: 4 Titik CCTV Polsek Kumpeh Ilir Rusak

Posted on

Sidang kasus dua eks anggota Polsek Kumpeh Ilir, Faskal Wildanu Putra dan Yuyun Sanjaya yang menganiaya Ragil Alfarisi (22) hingga tewas kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sengeti.

Pada Jumat (23/5/2025), sidang beragenda pemeriksaan saksi. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Roro Endang Dewi Nugraheni, dan hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan.

Dua terdakwa Faskal Wildanu Putra dan Yuyun Sanjaya, dihadirkan dalam sidang. Sidang keduanya dilakukan secara terpisah.

Sidang pertama dilakukan untuk terdakwa Faskal Wildanu Putra, dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Rayendra anggota Reskrim Polsek Kumpeh Ilir dan Mardotilah selaku pengawai harian lepas (PHL) Polsek Kumpeh Ilir.

Saksi Rendra menerangkan bahwa ada 4 titik kamera CCTV di Polsek Kumpeh Ilir yang rusak, yakni di sel tahanan, halaman depan Polsek, lobi tengah, dan di lantai 2

“Untuk CCTV ada dan ada yang rusak. Dari 2023 saya dinas di sana (Polsek Kumpeh Ilir) sudah rusak,” kata Rendra kepada hakim, Jumat.

Lokasi titik CCTV yang rusak ini, merupakan wilayah utama penganiayaan Ragil yang seharusnya menjadi petunjuk kematian Ragil. Ragil sebelumnya diperiksa dan dianiaya untuk mengakui tuduhan pencurian laptop SD Tanjung Ulu saat diperiksa di ruangan Reskrim.

Kemudian, titik CCTV yang mengarah sel tahanan juga rusak. Sel tahanan ini merupakan tempat saat Ragil ditemukan tewas tergantung mengenakan ikat pinggang.

Kerusakan CCTV ini juga dibenarkan oleh saksi Mardotilah, yang diperiksa secara terpisah dari Rendra.

Dalam keterangan pemeriksaan Rendra, saat itu pada Rabu, September 2024 malam, dirinya sempat ditelepon oleh Kanit Reskrim Alex, bahwa telah terdakwa Yuyun telah mengamankan Ragil. Dia diminta untuk memeriksa Ragil keesokan harinya.

“Saya sedang lepas dinas. Pada malam itu, kanit menelpon besok apa kegiatan, itu Yuyun ada mengamankan itu orang. Tapi mengamankan siapa saya tidak saya ketahui,” ujarnya.

Pada Kamis, 5 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Rayendra ditelepon banyak anggota Polsek Kumpeh Ilir. Dia kemudian mengecek HP dan melihat ada kejadian di Polsek.

Saat itu, di grup Polsek Kumpeh Ilir, Rayendra mengaku rekannya Heri Sukamto mengirimkan foto Ragil saat tergantung di dalam sel tahanan. Di dalam foto, Rayendra mengaku tak melihat detail ikat pinggang.

“Saya lihat foto di grup (Ragil tergantung) di dalam sel tahanan. Saya tidak melihat sabuk atau ikat pinggang. Tidak tahu luka. Posisi sel terkunci saat difoto,” jelasnya.

Lalu, saat pemeriksaan, Hakim juga sempat menanyakan status Faskal dan Yuyun di Polsek Kumpeh Ilir. Bahwasanya, Faskal merupakan Bhabinkamtibmas dan Yuyun merupakan anggota Reskrim.

Rendra menerangkan bahwasanya Polsek Kumpeh Ilir sebenarnya tak bisa melakukan penyidikan perkara, hanya harkamtibmas.

Dalam penanganan perkara, Polsek Kumpeh Ilir hanya bisa mengamankan penyelidikan dan mengamankan warga yang tertangkap tangan, selanjutnya untuk penyidikan perkara akan dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi.

Hal ini menegaskan bahwa, Faskal dan Yuyun sebenarnya tak berkapasitas menangkap Ragil, apalagi saat penangkapan belum ada laporan resmi dan tidak ada surat penangkapan.

“Polsek kami harkamtibmas. Untuk penangkapan itu tidak ada,” sebut Rendra.

Di samping itu, saat kejadian, pengakuan Rendra bahwa Yuyun dan Faskal sedang tidak piket pada malam itu.

“Tugas Bang Fascal menempel dengan warga karena Bhabinkamtibmas, tidak ada jadwal piket. Yuyun tidak piket (malam itu),” ujarnya.

Untuk diketahui, Yuyun dan Pascal melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil, pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Pascal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.

Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana dia diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil mengalami pemukulan di kepala dan perut. Kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding.

Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala belakangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.

Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri. Namun, saat rekonstruksi, keduanya tak mengakui bahwa telah menggantung Ragil di sel tahanan tersebut.