Sidang Perdana Kasus OTT KPK Mantan Gubernur Bengkulu

Posted on

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus OTT KPK yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, eks sekda, dan ajudan gubernur. Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut dari KPK.

Dalam sidang perdana ketiga terdakwa turut dihadirkan yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri, dan Ajudan Efriansyah. Persidangan ini dijaga ketat aparat kepolisian dan sidang dibatasi.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut diketuai oleh hakim Faisol, kedua terdakwa mantan Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah dan Sekda Non aktif, Isnan Fajri didakwa dengan dakwaan yang sama oleh jaksa penuntut dari KPK secara bersama-sama menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang guna mendanai kampanye terdakwa Rohidin Meryah, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

“Terdakwa mantan Gubernur Rohidin Mersyah menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengumpulkan sejumlah kepala dinas bersama terdakwa Isnan Fajri untuk mendanai pencalonan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaannya di majelis sidang, Senin (21/4/2025).

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk peran sejumlah kepala dinas yang diminta menjadi koordinator di setiap kabupaten dan kota hingga jumlah uang yang disetorkan.

“Terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri juga mengumpulkan bila para pejabat eslon dua, terdakwa Isnan Fajri mengatakan bila tidak menuruti permintaan terdakwa Rohidin maka jabatannya sebagai kepala dinas akan dipakai lagi sebagai kepala dinas,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaanya.

Saat pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim sempat menegur tiga terdakwa karena asyik mengobrol dalam persidangan.

“Saya minta para terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, jangan asyik mengobrol ya,” kata Hakim Ketua, Faisol.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, diketahui pejabat di lingkungan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas setiap wilayah pemilihan suara, pembagian koordinator daerah ini diatur oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *