Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memutuskan menunda persidangan dugaan korupsi Pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan Proyek Tol Tempino-Jambi, dengan terdakwa Haji Alim hingga tahun depan.
Sidang yang semulanya dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa, akhirnya ditunda karena kesehatan terdakwa Haji Alim menurun. Saat ini terdakwa sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah.
Salah satu penasihat hukum terdakwa Haji Halim, Fadil Muhammad, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkini dari Rumah Sakit Siti Fatimah terkait kondisi kliennya yang mengalami penurunan kesehatan secara signifikan.
“Kami baru mendapatkan informasi dari pihak ru.ah sakit bahwa kondisi klien kami dalam keadaan drop dan membutuhkan perawatan intensif. Maka dari itu, kami memohon kepada majelis hakim agar persidangan dapat ditunda,” kata Fadil di hadapan majelis hakim.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan terhadap Haji Alim oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak rasional mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan penanganan medis lanjutan, termasuk rencana pengobatan ke luar negeri, tepatnya di Singapura.
Untuk memperkuat alasan tersebut, tim penasihat hukum bahkan membawa satu kotak berisi obat-obatan yang selama ini dikonsumsi oleh Haji Alim. Sebagian obat-obatan tersebut berasal dari rumah sakit di Singapura.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar tindakan pencegahan terhadap klien kami dapat dicabut demi menunjang proses pemulihan kesehatan terdakwa,” tuturnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Fauzi Isra mengatakan bahwa majelis hakim pada prinsipnya memahami kondisi yang dialami terdakwa.
Namun, hakim menegaskan untuk pentingnya melengkapi administrasi seperti surat resmi dari rumah sakit atau dokter yang menangani terdakwa, yang menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan terakhir terdakwa.
“Kita semua ingin persidangan berjalan dengan lancar. Apalagi terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit, tentu perlu kita sikapi dengan bijaksana,” ujar Fauzi Isra.







