Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Lahan Proyek Tol Tempino-Jambi dengan terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) 1A Palembang, Selasa (13/1/2026).
Sidang ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam sidang ini, JPU menolak eksepsi terdakwa.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh tim JPU yang dikomandoi Dio Abensi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra
Persidangan eksepsi yang diajukan oleh terkdakwa mengenai pemohonan mengabulkan eksepsi terdakwa dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP, pidana pada terdakwa telah daluwarsa, dan juga menetapkan terdakwa tanpa melakukan adanya kesaksian ataupun status menjadi tersangka.
JPU menanggapi eksepsi diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum pada persidangan sebelumnya. Menurut JPU perihal ketentuan Pasal 143 KUHAP menjelaskan telah di penuhi.
Sedangkan mengenai pidana yang telah kadaluwarsa Dio menjelaskan bahwa daluwarsa dalam hukum pidana merujuk pada ketentuan Pasal 78 KUHP yaitu ketika negara kehilangan hak untuk menuntut seorang akibat lewatnya jangka waktu tertentu.
“Dalam perkara ini berlaku prinsip perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling. Artinya, meskipun terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan secara terpisah, hukum memandangnya sebagai satu rangkaian perbuatan pidana,” ujar Dio ketika membacakan tanggapan JPU, Selasa.
Daluwarsa tersebut tidak dihitung sejak perbuatan pertama dilakukan, melainkan sejak perbuatan terakhir dalam rangkaian perbuatan pidana tersebut terjadi. Dengan demikian, dalil daluwarsa yang diajukan oleh terdakwa dinilai tidak relevan dan tidak berdasar hukum.
Atas dasar itu, JPU memohon kepada agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Haji Alim, Jan Marinka mengatakan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga meminta majelis untuk dihadirkan saksi maupun tersangka.
Setelah mendengar permintaan dari Jaksa Pembela, Majelis Hakim melakukan jedah pada persidangan demi menentukan keputusan dari permohonan penasehat hukum.
Setelah bermusyawarah majelis hakim memutuskan sidang harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim ketua menetapkan putusan sela akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya pada, Kamis 22/1/2026.
“Untuk menghadirkan ahli dan alat bukti lainnya, nanti akan ada kesempatan pada tahap pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







