Sendi (20), residivis kasus pencurian di Prabumulih, Sumatera Selatan, kembali ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Sendi ditangkap polisi di rumahnya Lingkar Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin (25/5) pukul 02.00 WIB.
Plh Kapolsek Cambai Iptu Rama Juliani membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian kambuhan yang berulah lagi.
“Ya benar, pelaku Sendi residivis kasus pencurian kita tangkap kembali, karena melakukan pencurian Hp di warung miliki warga,”katanya kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Rama menjelaskan kasus terakhir yang dilakukan pelaku yakni di sebuah warung di Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Kejadian tersebut dilaporkan oleh S (53), yang memiliki warung tersebut.
“Dalam laporannya kepada pihak kami (Polsek Cambai), S mengaku kehilangan satu unit Handphone Vivo Y17 warna biru pada Kamis (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya
Modusnya, pelaku datang berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku mengambil HP yang diletakkan di atas etalase.
“Pelaku ini residivis kasus pembongkaran rumah dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Februari 2025 ini,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cambai guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.