Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim menyampaikan sosialisasi tata cara pelaporan bantuan keuangan hibah untuk partai politik tahun ini. Erwin menekankan laporan yang disampaikan harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya.
Di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa temuan kesalahan dalam menyusun administrasi dan pelaporan. Hal ini perlu disorot dan dicermati agar tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Karena jika dalam administrasi dan pelaporan ada kesalahan, dikhawatirkan akan ada kesalahan juga dalam pembelanjaan dana hibah tersebut,” ujar Erwin, Selasa (3/6/2025).
Sosialisasi yang digelar juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Banyuasin, para kabid di Kesbangpol dan staf Badan Kesbangpol.
Menurut Erwin sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pendidikan dan pembekalan, serta pengetahuan kepada para pengurus parpol. Juga untuk menginformasikan tentang tata cara administrasi keuangan.
“Walaupun dana ini nanti sudah dihibahkan dan menjadi anggaran partai politik, tapi tetap saja sumbernya adalah APBD Kabupaten Banyuasin. Jadi mengelola uangnya tidak boleh berdasarkan kehendak kita. Tapi harus mengikuti Kemendagri dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan anggaran belanja negara atau daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Erwin menyampaikan pentingnya mengikuti aturan yang ada dalam proses hibah ini, agar tidak ada temuan-temuan yang tidak diinginkan. Mulai dari pengusulan, proses pencairan, belanja dan pelaporan memiliki aturan.
“Dana hibah ini diharapkan benar-benar bermanfaat untuk parpol, terutama dalam hal menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan berguna sebagai masukan bagi Kabupaten Banyuasin dalam memberikan pelayanan yang optimal,” tukasnya.