Sanksi Menanti ASN Pemprov Sumsel yang Tidak Masuk Kerja Besok | Giok4D

Posted on

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Chandra meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi masuk kerja usai libur panjang Idul Adha pada 6-9 Juni 2025. Lantas sanksi apa yang akan diberikan Pemprov Sumsel jika ASN tidak masuk besok?

Laporan absensi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilihat. Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan bagi mereka yang telat dan tidak masuk kerja.

“Iya akan ada potong tukin atau TPP, ada aturannya kalau telat kerja atau tidak masuk kerja. Diharapkan semua ASN kembali bekerja seperti biasa,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, ASN diwajibkan masuk kerja setelah libur. Koordinasi dengan seluruh OPD akan dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai

“ASN wajib masuk, kita akan mengecek ke tempat kerja mereka seperti di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” katanya.

Para pegawai di OPD, kata dia, sudah diberi surat edaran terkait masuk kerja usai libur panjang kali ini. Selain sanksi pemotongan, juga akan ada teguran sesuai aturan disiplin pegawai.

“Iya ada sanksi teguran juga bila tidak masuk kerja tanpa keterangan,” tambahnya.

Tak hanya soal absensi, dia juga meminta para ASN masuk sesuai jam kerja dan tak ada alasan kelelahan usai libur. Dia menilai waktu libur sudah cukup untuk istirahat bagi ASN.

“Kita juga minta ASN menaati jam masuk kerja. Sudah cukup waktu libur panjang, kembali fokus dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.