Pelayanan Kantor Samsat di Sumatera Selatan tutup mulai 6 Juni hingga tiga hari ke depan atau hingga 9 Juni karena Idul Adha dan cuti bersama. Para wajib pajak yang jatuh tempo pada saat libur diberi keringanan tak kena denda ketika membayar 10 Juni mendatang.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Lewat dari tanggal 10 Juni, wajib pajak dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan Jumat (6/6/2025).
Dia menyebut libur operasional itu sesuai surat keputusan bersama antara Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.
Dia menambahkan, selain membayar secara manual dengan datang ke kantor samsat, para wajib pajak juga bisa memanfaatkan fasilitas online. Pembayaran melalui online tetap bisa dilakukan pada saat libur panjang.
“Masih bisa tetap membayar melalui aplikasi signal,” katanya.
Rizwan mengatakan, lonjakan wajib pajak ketika buka nanti dipastikan akan terjadi. Pihaknya, akan mengantisipasi dan memaksimalkan para pegawainya untuk memberi pelayanan. Dia juga berharap tak ada antrean panjang.
“Libur panjang kan bukan pertama kali ini saja, tapi sudah sering. Kita akan memaksimalkan para pegawai dalam memberi pelayanan saat buka nanti,” katanya.
Rizwan mengimbau, para wajib pajak untuk tepat waktu menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.