Verifikasi dan validasi menjadi bagian dari tahapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Banyak dari pekerja atau buruh mempertanyakan batas akhir proses verifikasi dan validasi BSU 2025.
Setelah mengecek penerima BSU pada website BPJS Ketenagakerjaan di link , pekerja akan menerima notifikasi “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda”.
Pemberitahuan tersebut berarti belum ada keputusan sebagai penerima BSU. Hal ini harus melalui proses yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Keterangan data masih dalam proses verifikasi dan validasi banyak dialami sejumlah pekerja. Dikutip Instagram BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan perihal program BSU yang mendapati keterangan masih dalam proses verifikasi dan validasi diminta untuk menunggu dan mengecek secara berkala melalui atau aplikasi JMO.
Bisa juga bertanya kepada HRD perusahaan tempat bekerja agar mendapatkan konfirmasi dan kejelasan mengenai calon penerima atau bukan. Selalu memantau email atau pesan untuk mengetahui kelanjutan proses penetapan sebagai penerima atau bukan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7, tidak dijelaskan tenggat waktu proses verifikasi dan validasi berlangsung. Tahapan tersebut menjadi bagian penting yang tidak bisa dilewatkan. Karena itu, pekerja yang mengecek BSU diminta untuk menunggu hingga muncul perubahan status diterima atau tidaknya.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah tahapan yang membuat seseorang berhak menerima BSU 2025. Tahapan ini dimulai dari pendataan calon penerima yang diambil dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi upah dengan persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah
4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)
Pastikan upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.
Jika sesuai, akan dimasukkan dalam daftar calon penerima BSU dan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri melalui berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian data setelah proses verifikasi dan validasi.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima BSU berdasarkan daftar calon penerima bantuan. Berdasarkan penetapan tersebut KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada kantor perbendaharaan negara. Kemudian dana bantuan disalurkan kepada penerima BSU melalui bank atau pos penyalur.
Setiap tahapan tersebut tidak disertakan rentang waktu berlangsungnya. Karena itu, pekerja diminta untuk mengecek secara berkala melalui website BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui pembaruan status sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Besaran BSU Juni dan Juli 2025 yakni Rp 600.000 per orang. Dana ini disalurkan sekaligus dua bulan. Pekerja mesti memastikan data diri terdaftar sebagai penerima.
Pengecekan penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Proses pengecekan menggunakan NIK KTP serta data diri lain yang harus diisi dan lengkapi. Untuk cara cek penerima BSU 2025 sebagai berikut:
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link
2. Klik “Cek Status Penerima BSU”
3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
4. Lengkapi semua data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), mama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan masih aktif
6. Klik “Lanjutkan”
7. Muncul status BSU
Jika muncul pemberitahuan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, pekerja tidak mendapatkan bantuan. Sementara itu, jika yang muncul laman update rekening maka lakukan pembaruan atau update data bank Himbara agar proses dapat dilanjutkan.
Demikian, jawaban yang bisa membantu pertanyaan sejumlah pekerja yang masih menunggu status penerima BSU Juni dan Juli 2025. Semoga membantu, ya