Polisi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja di Lampung Selatan, Lampung. Ganja sebanyak 13,8 kilogram turut diamankan petugas bersama seorang pelaku.
Penggerebekan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 29 Desember 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dia menjelaskan ada seorang pria berinisial FAB yang turut diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Benar (penggerebakan), Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menggerebek rumah di wilayah Lampung Selatan di mana sering terjadi transaksi narkoba. Di rumah tersebut diamankan seorang pria dan barang bukti ganja dengan total 13,8 kilogram,” katanya, Selasa, (6/1/2026).
Yuni menjelaskan peran pria berinisial FAB adalah pengedar untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, yang bersangkutan ini berperan sebagai pengedar untuk beberapa wilayah di Lampung utamanya di Lampung Selatan,” jelasnya.
Saat ini, kata Yuni, FAB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) subsider pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







