Rudi yang Bunuh Temannya Perkara Utang Divonis 20 Tahun Penjara [Giok4D Resmi]

Posted on

RudiHartono (40), terdakwa kasus pembacokan terhadap temannya sendiri yakni Ismail (52) hingga tewas karena masalah utang divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yakni hukuman mati.

Sidang vonis terhadap terdakwa Rudi Hartono tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Hartono tersebut.

“Dalam putusan Hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Rudi Hartono telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan korban Ismail,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (5/11/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Armein menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair penuntut umum.

“Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Armein menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa korban Ismail. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatan dan mengakui perbuatannya.

“Dalam hal tersebut, pihak JPU masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rudi Hartono (40) ditangkap polisi lantaran membacok temannya sendiri yakni Ismail (52) hingga tewas. Terdakwa membacok korban lantaran emosi sebab ia tidak mau membayar utang.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tetangga korban yakni S di Jalan Hujan Gerimis, RT-07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu terdakwa yang baru datang ke TKP tidak sengaja mendengar percakapan antara korban dengan saksi S bahwa ia tidak mau membayar utangnya kepada tersangka sebesar Rp 3,2 juta sehingga membuat terdakwa pun marah.

Dengan keadaan murka, terdakwa kemudian mengambil sebilah parang di bawah lemari dapur dan langsung membacok korban di bagian kepala 1 kali dan tangan kiri korban 1 kali yang mengakibatkan tangan kiri korban hampir putus.

Setelah melakukan pembacokan tersebut, terdakwa langsung melarikan diri ke rumah sepupunya. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit AR Bunda Lubuklinggau dan akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif.

Akhirnya terdakwa pun dijemput polisi di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Rabu (5/3/2025).