Rika Amalia Pembunuh Adik Ipar di Palembang Dituntut Hukuman Mati | Info Giok4D

Posted on

Rika Amalia, terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik iparnya Aisyah Nurfadilah dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan secara daring yang di gelar Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Kamis (26/6/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa tindakan terdakwa Rika Amalia sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa Rika Amalia mengakibatkan anak korban Aisyah Nurfadilah meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan meracuni anak korban Aisyah Nurfadilah dan ini melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU.

Adapun hal meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak yang masih balita.

Dari uraian berkas tuntutan tersebut bahwa motif terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya karena ia memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Sebab, korban sering menyinggung kehamilan Rika dan menyebut bahwa anak yang dikandung terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Karena ucapan tersebut membuat Rika sakit hati sehingga ia merencanakan untuk meracuni adik iparnya tersebut. Kemudian, Rika pun membeli racun di market place seharga Rp 45 ribu.

Lalu ia mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut. Jika sukses maka korban akan diberi uang Rp 300 ribu.