Reza yang Buron 3 Bulan Usai Gelapkan Motor di Prabumulih Ditangkap Polisi

Posted on

RezaShaputra (23), yang buron tiga bulan usai menggelapkan motor milik Rahadi (23), warga Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Pelaku ditangkap polisi di Dusun II, Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pelaku sudah ditahan di polsek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, pelaku sudah kita tangkap pada Kamis dan kita tahan di kantor untuk melakukan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Dia menceritakan kejadian berawal saat korban meminjamkan motornya kepada pelaku pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 19.30 WIB. Korban, sambungnya, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku yang beralasan hendak mengantar sepupu korban, Andrian pulang ke kampung halaman di Desa Danau Baru.

“Namun, setelah itu pelaku tidak pernah kembali dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Korban yang tak terima motornya digelapkan oleh pelaku lantas melapor ke polisi Rabu, 6 Agustus 2025 dengan nomor LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *