Respons Keluarga Korban Usai Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Dipecat - Giok4D

Posted on

Putusan pemecatan Bripda Waldi (22), pembunuh EY (37) dosen wanita di Bungo, Jambi, mendapat respons positif dari pihak keluarga. Pihak keluarga menilai putusan itu sudah sesuai harapannya.

Hal itu diungkapkan oleh Anis selaku adik kandung dari EY. Anis sendiri merupakan salah satu saksi dari sidang kode etik Bripda Waldi yang digelar di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

“Putusannya PTDH, itu sesuai yang kami harapkan,” kata Anis, Sabtu (8/11/2025).

Selama berjalannya sidang kode etik Bripda Waldi, Anis memantau secara daring, termasuk memberi kesaksiannya.

Meski telah mendapat putusan secara etik Polri, Anis juga berharap agar Bripda Waldi dipidana yang sesuai dengan perbuatannya.

“Dan kami tetap menunggu pelaku divonis dengan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Saat ini Waldi dijerat dengan pasal berlapis. Persangkaan primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, Jo Pasal 181 KUHP.

Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo, menjalani sidang kode etik sejak selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

“Iya benar (Bripda Waldi dipecat),” kata Pendri kepada infoSumbagsel, Jumat (7/11/2025).

Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.

Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penemuan jenazah dosen wanita berinisial EY di rumahnya di Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 12.00 WIB. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Bripda Waldi, pada Minggu (2/11/2025), di Kabupaten Tebo, Jambi.

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini diduga masalah asmara. Keduanya cekcok saat bertemu di rumah korban. Pelaku menganiaya korban menggunakan gagang sapu yang kini menjadi barang bukti.

Usai menghabisi korban, Bripda Waldi membawa kabur emas, iPhone, mobil Honda Jazz, dan motor PCX milik korban. Menurut polisi, alasan Waldi membawa kabur harta benda korban untuk siasat kematian korban akibat perampokan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.