Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Residivis narkotika berinisial MP (30) yang ditemukan tewas gantung diri di rumahnya karena judi online meninggalkan surat wasiat. Surat itu berisikan permintaan maaf kepada sang ibu dan meminta membayarkan utang judinya.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Jumat (11/4) pukul 04.00 WIB, oleh ibunya inisial TK. Surat itu ditemukan di kamar korban.
“Betul, ada surat wasiat. Isinya meminta saksi (ibunya) membayarkan utang korban. Jumlahnya kurang lebih Rp 2,5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Jumat (11/4/2025).
“Selain minta membayarkan utang, dalam surat wasiat itu korban juga meminta maaf kepada ibunya. Rp 2,5 juta itu adalah utang terhadap tiga orang rekannya,” timpalnya.
Usut punya usut, residivis narkotika ini ternyata nekat mengakhiri hidupnya karena diduga depresi akibat bermain judi online. Hal itu disampaikan saksi atau ibu korban ketika diminta keterangan.
Lanjut Kasat, usai bebas menjalani hukuman, korban bekerja di bengkel sparepart motor di wilayah Pangkalpinang. Bahkan ibunya sempat ditagih utang oleh bos dan rekan tempatnya bekerja.
“Korban kesehariannya bekerja di bengkel motor. Keterangan saksi, korban sering meminjam uang kepada rekan kerja bahkan kepada bos tempatnya bekerja. Saksi pernah diminta untuk membayar utang korban kepada temannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, korban juga sering meminta uang terhadap ibunya untuk bermain judi online. Jika permintaannya itu ditolak, korban marah merusak barang di rumah hingga menjualnya.
“Korban sudah lama bermain judi online dan apabila saksi tidak meberikan uang, korban sering menjual barang yang ada di rumah untuk bermain judi online. Jadi, diduga depresi karena bermain judol,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang residivis narkotika di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung ditemukan tewas gantung diri karena kecanduan judi online (judol). Sebelum ditemukan tewas, MP sempat meminta uang terhadap sang ibu untuk berjudi.
“Informasi yang didapat, (sebelum tewas) korban sempat meminta uang kepada saksi (ibu korban) sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut akan dipergunakan korban bermain judi online,” tegas AKP Riza dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
“Posisi tergantung di pintu teralis lorong belakang rumah milik korban menggunakan ikat pinggang berwarna merah. Ditemukan pukul 04.00 WIB oleh saksi (ibu korban),” sambungnya.