Residivis Kambuhan di Pangkalpinang Ditangkap Usai Curi Motor Mantan Bos

Posted on

Pria di Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial RC alias Aming (31) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik mantan bosnya. Amin yang merupakan residivis itu diringkus usai aksinya terekam CCTV.

“Pelaku merupakan mantan karyawan pabrik es korban. Pelaku juga residivis kasus pencurian kekerasan di Palembang, tahun 2020,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Rabu (21/1/2026).

Aksi pelaku terbongkar ketika seorang karyawan yang ingin menggunakan sepeda motor, namun keberadaannya tidak ditemukan. Setelah mencari dan tidak ditemukan, saksi kemudian mengecek CCTV gudang.

“Setelah mengecek CCTV, motor operasional milik pabrik ternyata dibawa (dicuri) seseorang yang tidak dikenal. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polda Babel,” terangnya.

Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi polisi yang tak lain adalah mantan karyawan pabrik korban, Aming. Polisi bergerak dan berhasil meringkusnya di tempat tinggalnya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan korban. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang,” tegasnya.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu. Motor itu dijual melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp 2,8 juta.

“Jadi untuk melabui hasil curian, pelaku sempat melepaskan serta membuang plat motor itu untuk diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual seharga Rp 2.8 juta,” terangnya.

“Uangnya digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Jadi motifnya adalah ekonomi,” tutupnya.

Akibat perbuatannya itu kini pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita motor yang sempat terjual oleh pelaku.