Reri Satri (41) warga Dusun II Desa Babat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat sedang santai di sebuah pondok kebun. Dia merupakan pengedar narkoba yang meresahkan warga selama ini.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dia ditangkap Senin (26/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,82 gram.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan ditangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
“Tersangka ditangkap saat sedang santai di sebuah pondok kebun,” katanya, Kamis (29/5/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang berisi 4 klip sedang dan 2 klip kecil berisi sabu, 1 botol putih tempat penyimpanan, 1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital hitam-silver dan 1 unit Handphone.
Total sabu yang disita dari tangan tersangka yakni seberat 4,82 gram. Polisi memastikan bahwa tersangka bukan hanya sekedar pemakai tetapi juga pengedar.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Proses penyidikan tengah berlangsung dan penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.