Remaja Putus Sekolah Babak Belur Usai Dikeroyok Teman, Ibu Lapor Polisi

Posted on

Remaja putus sekolah, di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial AZ (17), babak belur hingga menderita sejumlah luka diduga usai dikeroyok temannya. Ibu korban, Khadijah (50) yang tak terima melaporkan para pelaku ke polisi.

Khadijah mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi kuasanya hukumnya, Mardiana. Dalam keterangannya, Khadijah melaporkan remaja inisial FT dan sejumlah temannya yang ikut serta mengeroyok AZ.

“Benar, kedatangan kita ke Polda Sumsel melaporkan terlapor FT dan kawan-kawannya yang ikut serta menganiaya korban,” kata Mardiana kepada infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025).

Dijelaskannya, peristiwa nahas yang didalami korban itu terjadi di pinggir kolam perumahan Al Azhar, Kelurahan Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelum kejadian, kata dia, warga Ilir Timur III, Palembang yang kini tinggal di Banyuasin itu, awalnya dijemput di rumah oleh terlapor dan temannya. Lalu mereka pergi bermotor berbonceng tiga, korban dibawa terlapor menuju lokasi kejadian.

“Sesampainya di lokasi kejadian, ternyata sudah ramai temannya terlapor ini, di sana (TKP) korban langsung dipukuli secara bersama-sama (dikeroyok), dijambak, dicakar, ditendang dan lainnya, oleh terlapor dan teman-temannya,” ungkapnya.

Korban, lanjutnya, awalnya enggan menceritakan kejadian itu ke sang ibu karena takut dimarahin. Korban berani buka suara karena pada malam hari setelah kejadian mengalami deman dan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

“Jadi korban ini karena takut dimarah ibunya sepulang dari Kejadian itu dia nggak cerita. Nah malamnya dia demam, sakit-sakitlah badannya terus ditanya kenapa sama ibunya barulah dia ngaku kalau abis dianiaya para terlapor tersebut,” katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bekas cakaran di dada, memar di bawah mata kanan, sakit di punggung dan sakit di kepala.

“Kejadian ini juga ada rekaman videonya. Kita harap atas kejadian ini terlapor dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Mardiana mengatakan bahwa laporan terkait tindak pidana perlindungan anak itu sudah diterima Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/B/580/V/2025/SPKT/Polda Sumsel itu telah diterima dan ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, PS KA Siaga I Aiptu Edi Winsyaputra dan sedang ditindaklanjuti.

“Laporan kita sudah diterima di Polda Sumsel dan sedang ditindak lanjuti,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *