Remaja putri yang melakukan perundungan terhadap rekannya di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, resmi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun polisi tidak melakukan penahanan karena umur pelaku masih berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan tidak ditahannya pelaku berinisial IA (13) ini tertuang dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum. Jadi pasal mengatur untuk lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak,” kata Candra dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
“Penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa berusia lebih dari 14 tahun atau melakukan tindak pidana yang ancamanya di atas 7 tahun dan dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum atau terdapat risiko bagi keselamatan atau pengulangan tindak pidana,” lanjutnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, kata Candra, kasus tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.
“Kami pastikan proses hukum tetap berlanjut meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH ini,” tegasnya.
Candra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang positif.
“Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Jangan menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video remaja putri di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung mendapatkan perundungan dari rekan-rekannya. Remaja putri tersebut dipukul berulang kali.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak korban menangis ketakutan atas perlakuan tersebut. Meski telah meminta maaf berkali-kali, korban terus di aniaya oleh pelaku.
“Tolongin aku, tolongin aku, maaf mbak maaf,” kata korban sambil menangis menahan sakit.
Pada bagian video lainnya, tampak juga pelaku memaksa korban untuk bersujud dan mencium kakinya.
“Sujud lu, sujud,” teriak pelaku.