Remaja di Lubuklinggau Dipolisikan Orang Tuanya karena Mencuri

Posted on

Seorang remaja pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial MLH (17) ditangkap polisi lantaran mencuri barang milik orang tua kandungnya sendiri.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan saat itu tersangka yang masih tinggal serumah dengan orang tuanya mengambil satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi jenis Panasonic 42 inci berwarna hitam.

Setelah mencuri barang tersebut, tersangka membawa barang tersebut menggunakan motor jenis Honda BeAT miliknya dan langsung menjualnya untuk kepentingan pribadi.

“Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka pergi lagi dan baru kembali keesokan harinya pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB dan tidak mengaku kepada orang tuanya jika ia telah menjual barang tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (24/5/2025).

Dikarenakan kecewa atas perbuatan tersangka yang kerap mencuri, akhirnya orang tuanya tidak tahan lagi dan melaporkan hak tersebut ke polisi.

“Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Erwin mengatakan tersangka dikenakan dengan Pasal 367 ayat 2 KUHPidana tentang sistem peradilan pidana anak dan dilakukan penahanan di Mapolsek Lubuklinggau Barat.

“Orang tua tersangka mengaku melaporkan anaknya lantaran sebagai bentuk pembelajaran atas aksinya yang sudah meresahkan. Kita juga akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek hukum anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya.