Pemuda berinisial AN (20), di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel), diringkus polisi karena menghamili pacarnya yang masih berusia 17 tahun. AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria atas nama inisial AN (20) terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Rabu (21/5/2025).
Pelaku AN diringkus di rumahnya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Selasa (20/5) atas laporan dari orang tua korban. AN diringkus Unit IV PPA Polres bersama Polsek Mentok.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di kediamannya,” tegasnya.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi sejak tahun 2023 silam, di Kecamatan Mentok. Akibat perbuatan bejatnya, kini gadis berusia 17 tahun itu kini dikabarkan hamil 9 bulan.
“Korban (saat ini hamil) sudah 9 bulan,” ungkap Kapolres saat ditanya usia kandungan korban saat ini.
Kala itu, lanjut Pradana, kasusnya terungkap berawal dari laporan pihak sekolah. Waktu itu orang tuanya dipanggil ke sekolah dan disampaikan jika putrinya diduga sedang mengandung.
Selanjutnya pelaku digiring ke Mako Polres. Dari hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi menetapkan AN sebagai tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” tegasnya kembali.
Pelaku disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. AN terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.