Remaja di bawah umur di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial FJ (16) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat ini petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih pada Senin (22/12/2025) dini hari. Dari tangan pelaku polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 9,84 gram.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Pelaku berhasil diamankan, saat itu pelaku sedang berada di ruang tamu. Penggeledahan disaksikan juga olah warga setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah dari keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Selasa (23/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram di lantai depan pelaku duduk saat diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial ID (DPO) yang berada di Kabupaten PALI.
“Pelaku mengaku membeli barang bukti seharga Rp 6 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada saudara SA (DPO) seharga Rp 6,5 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku yang masih di bawah umur dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam disangkakan dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
