Remaja berusia 14 tahun di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung, disetubuhi 2 pria berinisial J (18) dan JH (30) hingga hamil. Pelaku inisial J itu tak lain adalah sepupu korban.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya J dan JH,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025) malam.
“Tersangka J ini adalah orang terdekat korban (sepupu). Sedangkan JH, tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas kenal,” timpalnya.
Kapolres menyebut J dan KH sudah dilakukan penahanan di Mapolres Babar. Sedangkan untuk korban sedang menjalani pemulihan psikologis.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus terbongkar ketika pihak keluarga curiga melihat perut korban membesar atau buncit. Hasil pemeriksaan, dokter menyebut jika korban sedang hamil 7 bulan.
“Setelah diperiksa oleh dokter kandungan, korban dinyatakan sedang hamil 30 minggu atau 7 bulan setengah,” ungkapnya.
Setelah didesak, lanjut Kapolres, korban mengaku pernah diajak bersetubuh oleh sepupunya, J dan kenalannya berinisial JH. Mendengar pengakuan itu, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan dengan alat bukti yang cukup mereka ditetapkan tersangka dan diamankan kemarin,” tukasnya.