Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU Pilkada Empat Lawang

Posted on

Rapat pleno penghitungan surat suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini (24/4/2025). Ada 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyampaikan hasil rekapitulasinya.

Paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifa’i unggul dalam penghitungan suara melawa paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Dia unggul di 9 kecamatan dari total 10 kecamatan yang ada di Empat Lawang.

Joncik-Arifa’i hanya kalah di Kecamatan Tebing Tinggi. Di wilayah itu, Budi Antoni-Henny Verawati mendapat 15.141 suara. Sedangkan Joncik-Arifa’i mendapat 13.178 suara.

Berikut rincian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang:

Kecamatan Pendopo Barat

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 2.660 suara

02. Joncik-Arifa’i: 4.451 suara

Kecamatan Saling

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 2.147 suara

02. Joncik-Arifa’i: 5.640 suara

Kecamatan Lintang Kanan

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 5.073 suara

02. Joncik-Arifa’i: 8.966 suara

Kecamatan Pasemah Air Keruh

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 4.728 suara

02. Joncik-Arifa’i: 7.262 suara

Kecamatan Talang Padang

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 3.985 suara

02. Joncik-Arifa’i: 3.464 suara

Kecamatan Sikap Dalam

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 3.178 suara

02. Joncik-Arifa’i: 5.232 suara

Kecamatan Pendopo

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 6.871 suara

02. Joncik-Arifa’i: 13.105 suara

Kecamatan Ulu Musi

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 3.540 suara

02. Joncik-Arifa’i: 5.976 suara

Kecamatan Muara Pinang

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 4.698 suara

02. Joncik-Arifa’i: 13.365 suara

Kecamatan Tebing Tinggi

01. Budi Antoni-Henny Verawati: 15.141 suara

02. Joncik-Arifa’i: 13.178 suara

Terjadi perselisihan di Kecamatan Saling dan Pendopo pleno penghitungan dilakukan di tingkat kabupaten. Meski begitu, KPU tetap mengesahkan karena saksi paslon 01 yang keberatan tidak bisa menunjukkan lokus (tempat) kejadian. Selain itu, para saksi tersebut juga telah menandatangani hasil pleno di tingkat PPK.

“Keberatan yang dilakukan saksi paslon tetap disahkan karena penghitungan suara dilakukan berjenjang. Selain itu, saksi juga tak bisa menunjukkan lokus kejadian untuk penyelesaiannya. Jadi saya rasa clear, saya nyatakan sah,” ujar Eskan.