Redi Ditangkap Polisi Usai Pukul-Ancam Ayah Kandungnya dengan Parang

Posted on

Pria pengangguran di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Redi (23) ditangkap polisi lantaran memukul dan mengancam ayah kandungannya Ujang Romli (65) dengan parang.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Perumnas Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumsel, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan saat itu adik perempuan tersangka, Anariya (19) pulang ke rumah dari kerja diantar pacarnya bernama Doni.

“Saat keduanya berada di teras rumah, tersangka tiba-tiba keluar rumah dan mengusir Doni sambil marah-marah. Melihat hal tersebut, korban tidak enak dengan Doni dan menegur tersangka sambil menyuruhnya masuk ke dalam rumah,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (13/8/2025).

Kemudian, kata Erwin, tersangka merasa kesal dan emosi karena ditegur oleh korban sehingga ia langsung memukul ayahnya sendiri di bagian pelipis kening sebelah kiri sebanyak lima kali hingga korban terjatuh.

“Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebuah parang dan kemudian mengacungkan senjata tersebut ke arah korban sambil mengatakan ‘Mati nga bak (mati kamu ayah)’. Untungnya hal tersebut dihalangi oleh Doni hingga akhirnya tersangka pergi dari TKP,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami rasa takut, pusing, trauma dan luka memar di bagian pelipis kening sebelah kirinya. Korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka kita amankan dari rumahnya pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ujar dia, ternyata tersangka sudah sering melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Dia ini memang sering ribut dengan ayahnya karena tersangka ini menganggur dan sering malas-malasan di rumah. Bahkan dia ini residivis kasus pengancaman kepada ayahnya juga di awal tahun 2025 dan dipenjara selama 5 bulan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *