Realisasi pajak daerah di Sumatera Selatan, hingga 22 Mei 2025 mencapai 38,14% atau Rp 1,42 triliun dari target Rp 3,73 triliun. Kenaikan pajak daerah itu naik drastis setelah ditransfernya pajak rokok oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 265,4 miliar.
“Iya pajak rokok sudah masuk, kini realiasi total pajak daerah Sumsel sebesar Rp 1,42 triliun atau 38,14% dari target Rp 3,73 triliun,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Achmad Rizwan, Jumat (23/5/2025).
Rizwan mengungkapkan, pajak bahan kendaraan bermotor (PBB-KB) berkontribusi paling tinggi terhadap pajak daerah. Target untuk pajak itu juga dipatok paling tinggi dibandingkan 6 pajak daerah lainnya.
“PBB-KB berkontribusi paling tinggi dalam realisasi pajak daerah. Angkanya sudah mencapai Rp 648,2 miliar atau 45,95% dari target Rp 1,41 triliun,” katanya.
Pajak daerah tertinggi berikutnya adalah PKB (Pajak kendaraan bermotor) dengan realisasi Rp 273,4 miliar (35,92%) dari target Rp 761,4 miliar. Lalu, pajak rokok terealisasi Rp 265,4 miliar (36,35%) dari target Rp 720,2 miliar.
Selanjutnya BBN-KB (bea balik nama kendaraan bermotor) terealisasi Rp 228,1 miliar (28,6%) dari target Rp 797,8 miliar. PAP (pajak air permukaan) terealisasi Rp 12,9 miliar (77,5%) dari target Rp 16,7 miliar.
Sisa dua pajak daerah terakhir realisasinya masih rendah. Bahkan angkanya berkisar 1%-5%. Dua pajak ini akan digenjot agar mampu mencapai target.
“Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terealisasi Rp 1,4 miliar (5,12%) dari target Rp 27,8 miliar. Terakhir, pajak alat berat terealisasi Rp 69,4 juta (1,67%) dari target Rp 4,1 miliar,” ujarnya.