Ratusan sopir truk menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (8/12/2025). Kedatangan para sopir dengan puluhan kendaraannya ini memprotes kebijakan Gubernur Sumsel terkait surat edaran yang mengatur BBM solar hanya dijual di SPBU tertentu dan waktu terbatas.
Aksi para sopir ini mengatasnamakan Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB).
Koordinator aksi, Mustofa mengatakan bahwa pengaturan itu tak berpihak kepada para sopir angkutan barang. Apalagi, kebijakan dibuat tanpa ada komunikasi dengan perwakilan sopir.
“Kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan kami para sopir. Kami tidak bisa lagi istirahat karena harus antre hingga SPBU buka malam hari,” ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sementara SPBU 24 jam yang menyediakan solar, tidak seluruhnya memiliki pasokan. Dia menilai tetap ada pembatasan solar di tiap SPBU.
“Dari Keramasan sampai Km 12 katanya 24 jam, tapi tidak ada BBM-nya,” katanya.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan kuota pembelian BBM jenis solar yang dibatasi Rp 200 ribu (roda 4) dan Rp 400 ribuan (roda 6). Pembatasan itu disebutnya menghambat mobilitas para sopir.
Dalam tuntutannya, mereka meminta peraturan itu direvisi atau dibatalkan karena dinilai tak berpihak terhadap sopir.
Selain itu, mereka juga meminta ketersediaan solar subsidi 24 jam, pemberantasan pungli dan premanisme di jalanan wilayah hukum Sumsel, dan menuntut revisi Perwali 26/2019 terkait jam operasional angkutan barang.
“Kami akan tunggu janji pemerintah yang akan menyelesaikan permasalahan ini paling lambat 2 minggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Apriyadi mengatakan pihaknya akan segera mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
“Tuntutan ini segera kami laporkan ke Gubernur Sumsel dan akan dibahas bersama stakeholder terkait, seperti Pertamina, SKK Migas, wali kota, kepolisian dan pihak terkait lainnya. Paling lama 2 minggu dari sekarang akan ada hasilnya, ini perlu koordinasi berbagai pihak,” ungkapnya.
