Ratusan Massa Gelar Aksi Jelang Putusan PTUN soal Gugatan ke Bawaslu Sumsel

Posted on

Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Rakyat Peduli Hukum (Amarah) menggelar aksi damai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan. Aksi damai dilakukan jelang putusan gugatan perkara nomor : 8/G/TF/2025/PTUN.PLG terhadap Bawaslu Sumsel pada Kamis (3/7/2025).

Massa aksi itu berasal dari kalangan mahasiswa, emak-emak majelis taklim, dan masyarakat. Mereka melakukan aksi sejak pagi di depan Gedung PTUN Palembang.

“Aksi yang digelar secara damai ini jelang putusan di PTUN besok (3/7) siang. Kami berharap putusan hakim sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum ESP, Nikosa Yamin Bachtiar saat dikonfirmasi terkait aksi tersebut, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, massa yang menggelar aksi ingin putusan seadil-adilnya dan tak ada keberpihakan. Sebab, pihaknya selama masa persidangan menduga majelis hakim berat sebelah.

Seperti soal saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu berasal dari pihak tergugat (Bawaslu Sumsel), larangan menghadirkan saksi dari penggugat dengan objek berbeda, permintaan penghapusan salah satu objek gugatan yakni diskualifikasi salah satu paslon yang terindikasi melakukan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan lainnya.

“Kalau melihat gesture persidangan kami psimis gugatan akan dikabulkan, padahal kalau dari fakta persidangan kami yakin menang karena bukti-bukti sudah kami sampaikan seluruhnya,” katanya.

Dia menyebut, salah satu bukti tindakan pengancaman yang disampaikan saat persidangan juga telah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor LP STTLP/672/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada 23 Mei lalu.

Hal itu dilakukan karena tak ada tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel terkait laporan yang akan disampaikan ke penyelenggara negara tersebut.

“Padahal kami sudah melaporkan tindakan pengancaman itu ke Polda Sumsel,” tambahnya.

Pihaknya juga telah melaporkan majelis hakim yang diduga tidak netral itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

“Iya kita juga sudah melaporkan para majelis hakim ke KY dan Bawas MA karena kami menilai hakim berpihak,” terangnya.

Terkait dengan hasil putusan PTUN jika nantinya tidak diterima, dia memastikan akan melakukan banding.

“Kalau putusannya NO, kami akan lakukan upaya banding,” tambahnya.

Dalam aksi itu, dia menyebut massa diterima dengan baik oleh perwakilan PTUN. Tuntutan yang disampaikan disebutnya telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Perwakilan PTUN menerima aksi dengan baik dan akan menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *