Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan itu memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta.
“Ya kita membaca ada aturan baru dari putusan MK tersebut, kebijakan dan aturannya, tentu kami menunggu arahan langsung dari pusat,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada infoSumbagsel, Kamis (29/5/2025).
Dewa mengatakan, Pemkot Palembang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait arahan MK tersebut. Namun masih menunggu arahan untuk melakukan pola penerapannya.
“Ya putusan tersebut akan kita rapatkan terlebih dahulu, ini akan segera kami bicarakan bersama Diknas Pendidikan kota Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Adrianus Amri mengatakan akan mempelajari Juknis dari Kemendikbud terkait aturan tersebut.
“Untuk sekarang kita belum menerima juknis terkait aturan baru yang menggratiskan SD dan SMP swasta, yang pasti kita mendukung apapun program dari pusat,” katanya.
Ditambahkan Amri, usai menerima aturan dari pusat terkait ketentuan tersebut tentu Disdik Palembang akan mengumpulkan semua pemilik SD dan SMP Swasta di Palembang untuk menyampaikan aturan itu.
“Yang pasti kita tunggu aturan pusat seperti apa mekanismenya dan baru nanti kita sampaikan kepada pemilik SD-SMP Swasta di Palembang,” tutupnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.