Pura-pura Beli, Hendri Gasak Uang Pedagang Sate di Jambi Berujung Ditangkap

Posted on

Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan usai kepergok akan menggasak uang pedagang sate. Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura membeli sate dan memanfaatkan kelengahan korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof M Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Saat kejadian, korban Rami (48) tengah berjualan, dan pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate. Pelaku meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket.

Begitu korban sibuk menyiapkan pesanan, Hendri dengan cepat menyambar tas selempang milik Rami yang disimpan di dalam laci gerobak. Tas itu berisi uang hasil dagangan. Namun, tanpa disangka, sang suami, Markoni, berada tak jauh dari lokasi dan melihat aksi licik tersebut.

Tak tinggal diam, Markoni langsung mengejar pelaku. Berkat respons cepat dan keberaniannya, Hendri berhasil ditangkap di tempat sebelum sempat melarikan diri.

“Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Saat ini telau diamankan ke Polsek Jelutung,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Rabu (4/6/2026).

Usai menerima laporan itu, lanjut Deddy, Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

“Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” ujarnya.