Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan telah mengklarifikasi tiga oknum petugas yang diduga pungli terhadap relawan yang akan mengirimkan bantuan ke Aceh. Petugas mengaku tidak menerima uang pungli sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyebrangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel Milfer Jonely mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan kejadian tersebut jika hasil pendalaman dan klarifikasi tidak terbukti menerima pungli.
“Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima. Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir. Sebab, dari laporan petugas tadi, dari (izin) kendaraan mati dan tidak layak jalan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Setelah ini, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap petugas yang bertugas mengatur lalu lintas di terminal dan berstatus PPPK tersebut.
“Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut,” ungkapnya.
Milfer menegaskan, jika saat melakukan pendalaman terbukti bersalah, maka pihaknya menyiapkan sanksi tegas.
“Jika dia memang terima akan dilakukan tindakan tegas, berkemungkinan dari BPTD atau dari pusat akan memberhentikan pegawai tersebut. Bisa jadi ya diberhentikan, karena itu dari Irjen Darat sudah mewanti-wanti bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli,” katanya.
Dia menyebut, telah memiliki SOP terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
“Kalau upaya ada SOP di terminal, kemudian juga buat website. Kendaraan yang melanggar dan tidak masuk divideokan dan dicatat untuk didokumentasikan dan dilaporkan ke seksi lalin untuk klarifikasi,” jelasnya.







