Propam Selidiki Kasus Polisi di Jambi Diduga Peras Warga Dituduh Curi Motor

Posted on

Bidang Propam Polda Jambi diturunkan untuk melakukan penyelidikan kasus buruh sawit bernama Candra Irawan (28) yang dituduh mencuri motor dan diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi. Penyelidikan internal ini dilakukan untuk mengambil langkah adanya dugaan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menanggapi kasus tersebut.

“Bid Propam Polda Jambi sudah saya perintahkan untuk penyelidikan kebenaran info dimaksud, sehingga saya dapat jadikan bahan pengambilan keputusan selanjutnya,” kata Krisno, Sabtu (20/9/2025).

Krisno mengaku pihaknya telah mengetahui adanya gugatan dari pihak Candra tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi. Pihak Candra melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terkait adanya dugaan kriminalisasi dan pemerasan. Gugatan itu diajukan kepada tergugat Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Selain itu, turut tergugat Kapolda Jambi dan Irwasda Polda Jambi.

“Gugatan perdata dari pihak tersangka Candra merupakan haknya dan Polda Jambi sebagai pihak tergugat sudah mendapat undangan untuk menghadiri di persidangan,” ujarnya.

Kronologi Versi Pihak Candra

Ibnu Kholdun, kuasa hukum Candra, mengatakan pada 12 Agustus 2025, Candra ditangkap oleh 6 orang polisi berpakaian preman. Dia ditangkap atas tuduhan pencurian motor tanpa surat penangkapan di rumahnya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

“Klien kami kaget, dia lagi mandi dan masih pakai handuk, polisi datang langsung melakukan penangkapan,” kata Ibnu, Jumat (19/9/2025).

Candra ditangkap paksa dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Polsek Pauh. Selanjutnya, dia dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan.

Ibnu menerangkan dalam perkara ini penyidik tak menjelaskan konstruksi perkara. Candra, kata Ibnu, ditangkap tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan.

Kata Ibnu, aksi penangkapan ternyata ini berawal dari kejadian 3 bulan lalu, yang saat iti Candra diminta temannya mengantar sepeda motor ke suatu tempat. Di perjalanan, Candra dicegat oleh seseorang yang ternyata pemilik motor.

“Ya memang 3 bulan lalu, dia pernah diminta temannya mengantar sepeda motor, di perjalanan pemilik motor menghentikan dia. Dan sepeda motor diambil pemiliknya,” ujar Ibnu.

Saat itu, kata Ibnu, Candra tak mengetahui jika motor tersebut ternyata hasil pencurian. Selama 3 bulan berlalu, Candra tak merasa adanya pemanggilan pemeriksaan dari polisi terkait kejadian itu.

“Makanya ini harus jelas dulu perkara apa, dalam tindak pidana apa. Seharusnya kalau memang proses ini berjalan ini, dia dipanggil sebagai saksi dahulu, karena dia tidak tahu pencurian ini, dia hanya diminta bantuan. Harusnya proses penyelidikan, penyidikan dulu, dan seharusnya ada surat penangkapan. Ini surat penangkapan juga tidak ada,” ungkapnya.

Lebih miris lagi, penyidik malah meminta uang Rp3 juta sebagai uang perdamaian, agar Candra dikenakan wajib lapor. Adanya permintaan uang itu, membuat Candra mencari jalan dengan menjual tanahnya.

“Akhirnya perdamaian dibayar Rp 3 juta. Yang ditangkap ini juga takut sehingga mencari uang tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Candra telah melayangkan gugatan ke PN Jambi dengan nomor register, 155/Pdt.G/2025/PN Jmb. Sidang perdana akan digelar pada Senin (22/9/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *