Polisi menangkap M. Firdaus (38), pelaku penikaman mantan suami adik kandung atau ipar hingga tewas di Muaro Jambi, Jambi. Pelaku ditangkap setelah hampir 2 bulan buron.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan setelah dilakukan pelacakan pelaku berada di wilayah Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, berhasil mengamankan pelaku di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII, Sarolangun, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Saaludin, Kamis (27/11/2025).
Aksi penikaman itu sebelumnya terjadi di kawasan CRC, RT 13, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Selasa (14/10/2025). Penikaman terjadi ketika korban mendatangi rumah mantan istrinya.
Ketika itu, pelaku dikejar oleh mantan kakak iparnya karena tak terima korban menemui adiknya kembali. Pelaku Firdaus saat itu mengejar korban bersama adiknya Galang Ramadan (23) yang sudah lebih dulu diamankan polisi tak lama setelah kejadian.
“Motifnya pelaku dendam terhadap korban karena memukul adik kandung pelaku yang mana adik kandung pelaku merupakan mantan istri dari korban,” ujarnya.
Setelah berhasil mengejar korban, mereka cekcok. Selanjutnya terjadi perkelahian di mana kedua pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik berkali-kali.
Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh, perut, pergelangan tangan, dada dan punggung. Aksi penikaman itu terjadi kawasan yang cukup ramai.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Usai menikam korban, dua pelaku kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah, hingga mengundang perhatian warga.
Selanjutnya, korban dibawa menggunakan mobil pikap ke RSUD Raden Mattaher. Namun, nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.







