Pria berinisial BZ (29) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena menggelapkan motor temannya, Lagan Wijaya (30). Modusnya, pinjam pakai untuk menjemput teman yang lainnya.
“Satreskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan pelaku berinisial BZ. Dia kami tangkap saat berada di wilayah Palembang, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedi Kurnia, Senin (2/6/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Modus pelaku BZ warga Desa Gunung Menang, PALI ini meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernopol B-6077-KZQ milik korban dengan alasan hendak menemui temannya.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin korban.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada Selasa 13 Mei 2025, dengan total kerugian sekitar Rp 8 juta.
“Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Dedy Kurnia.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, dan BPKB atas nama Harly Hindrayana Kurniawan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.