Pria Ditangkap karena Mencuri Brankas demi Beli Miras di Barru, Sulawesi Selatan

Posted on

Pria di Kapuaten Barru, Sulawesi Selatan, berinisial S (49) ditangkap polisi karena nekat membobol brankas kantor pembiayaan. Aksi itu dilakukan pelaku demi untuk membeli minuman keras (miras).

Bukan hanya mencuri uang, pelaku juga membawa kabur handphone dan laptop yang ada di kantor tersebut.

Aksi pencurian dilakukanya di kantor pembiayaan yang berada Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Selasa (1/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Jumat (12/4).

“Kami mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak brankas penyimpanan pembiayaan,” katanya kepada infoSulsel, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan, pelaku awalnya masuk ke kantor pembiayaan melalui pintu samping dengan merusak gembok pintu dengan linggis. Lalu membobol tembok tempat brankas tersebut melekat.

“Kemudian pelaku menyeret brankas tersebut menuju pintu samping kantor. Lalu membuka brankas tersebut menggunakan gerinda untuk memotong pintu dan engsel brankas tersebut, kemudian menggunakan linggis dan juga palu untuk membuka beton yang tertanam di pintu brankas tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku mengambil enam buah handphone, satu laptop, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari brankas tersebut.

Akbar mengatakan, pelaku lalu pergi dan menjual handphone dan menghabiskan uang curiannya untuk makan dan membeli minuman keras.

“Lima buah HP dia jual, satu buah jatuh saat menuju penjual HP di Barru kota. Sementara laptop dia berikan kepada kerabatnya, kalau uang dia habiskan untuk makan dan beli miras,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan aksi pencurian, di antaranya brankas yang sudah rusak, linggis, palu, tiga buah kunci, gerinda, dua kabel panjang untuk colokan, serta barang bukti pencurian yaitu lima buah handphone dan sebuah laptop.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Barru serta terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegasnya.