Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak 11 Tahun

Posted on

Pria difabel yang cacat kaki di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial A (37), ditangkap polisi. Dia tangkap karena memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan pria difabel tersebut.

“Benar, pelaku sudah kita tangkap dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka sendiri merupakan seorang difabel di mana kakinya cacat dari lahir sehingga ia menggunakan kursi roda,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (27/4/2025).

Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban datang ke rumah korban untuk merental PS (Playstation) di tempat kejadian selama satu jam.

“Setelah merental PS, korban meminjam HP tersangka dan dia melihat di HP tersangka terdapat banyak video porno. Tersangka pun mengajak korban untuk melakukan hal yang sama pada video tersebut namun ditolak langsung oleh korban,” jelasnya.

Karena menolak, sambung Kurniawan, tersangka pun mengancam akan menyantet ayah korban jika dia menolak ajakan tersangka.

“Karena takut ayahnya akan disantet, korban pun terpaksa mengikuti kemauan tersangka sehingga ia pun masuk ke dalam ruang tamu dan tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban,” ujarnya.

Setelah melakukan persetubuhan tersebut, kata dia, tersangka pun memberi korban uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut.

“Setelah mendapatkan laporan dan telah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku pun kita tangkap pada Jumat (25/4/2025). Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” ujarnya.