Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Karena Sering Ditolak Istri

Posted on

Pria berinisial S (37), warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap karena cabuli anak tirinya hingga mengandung. Motif pencabulan tersebut karena kesal terhadap istri yang sering menolak saat diajak berhubungan intim.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

“Berdasarkan keterangan pelaku perbuatan itu dilakukan karena istrinya ini sering menolak saat akan diajak berhubungan intim dengan pelaku,” katanya, Senin (3/11/2025).

Johannes menyebut dirinya dengan sang istri sering terlibat cekcok dalam rumah tangga mereka.

“Jadi dia ini sakit hati atas penolakan tersebut. Kemudian dia juga mengakui bahwa sering cekcok,” ungkapnya.

“Meski begitu, motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang siswi pelajar tingkat SMA di Kabupaten Pringsewu dinyatakan hamil oleh pihak sekolah. Rupanya ia dihamili oleh ayah tirinya.

Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah melakukan pengecekan kesehatan rutin terhadap siswa-siswi nya hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung dengan usia 7 minggu.

S kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.