Pria di Prabumulih Buron 4 Bulan Usai Bawa Kabur Motor Modus Beli Tuak Diringkus

Posted on

Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial JN (23) yang buron empat bulan usai membawa kabur motor milik Hardianto (31) akhirnya ditangkap polisi. Modus yang dilakukan pelaku saat beraksi yakni berpura-pura mengajak korban untuk membeli tuak.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Minggu (7/9/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut berawal saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan pelaku dan mengajak untuk membeli tuak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghentikan korban di jalan dan kemudian mengajak korban berboncengan untuk membeli minuman keras jenis tuak,” kata Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto dalam keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Minggu (18/1/2026).

Kemudian, saat dalam perjalanan menuju warung, pelaku meminta untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Ketika tiba di warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi berhenti, JN pun menyuruh Hardianto turun untuk membeli minuman tuak dan menyerahkan uang sebesar Rp15.000.

“Saat korban turun dari sepeda motornya untuk membeli minuman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit motor Honda Vario BG-3346-CO dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah kurang lebih 4 bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Sungai Medang, Kota Prabumulih pada Jumat (16/1/2026) malam.

Saat dalam pelariannya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Ogan Ilir. Sementara sepeda motor hasil curian pelaku jual di wilayah Muara Enim dan berhasil diamankan polisi.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Perumahan Sungai Medang. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di polsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.