Pria di Pangkalpinang Curi Lovebird, Hasil Curiannya untuk Beli Sabu

Posted on

Seorang pria bernama Adi (30) di Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi lantaran mencuri hewan peliharaan. Pelaku Adi ditangkap setelah menjual tiga ekor burung lovebird curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Terduga pelaku pencurian burung jenis lovebird dengan kerugian Rp 3 juta sudah kita tangkap,” ujar Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya, Jumat (11/7/2025).

Pencurian terjadi di rumah Aswi Sayuti (76) di jalan Perumahan Paradice Residence, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek. Total ada 3 burung lovebird beserta dua kandangnya dibawa kabur pelaku.

“Pelaku diamankan Kamis (10/7) malam. Burung milik korban yang dicuri sebanyak 3 ekor jenis lovebird berikut dua kandang,” ungkapnya.

Pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. Tampang pelaku juga terekam CCTV di rumah tetangga korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Lovebird milik korban sempat terjual dan digunakan untuk membeli sabu.

“Iya sempat terjual seharga Rp 300 ribu. Uangnya digunakan untuk membeli sabu. Diduga pelaku ini kecanduan narkotika,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku terdesak ingin menikmati narkotika sabu. Adi kemudian berkeliling mencari target. Kebetulan saat itu, burung korban tergantung di teras rumah. Melihat situasi sepi, pelaku langsung mencurinya.

“Peristiwa pencurian diketahui oleh korban ketika akan memberi makan burung lovebird tersebut. Ternyata hewan peliharaannya itu telah hilang, lalu mengecek CCTV tetangga dan terlihat pelaku mencurinya,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan sementara Polresta Pangkalpinang. Pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dan Pemberatan (Curat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *