Pria di PALI Ditangkap Polisi karena Pengeroyokan, Pelaku Berinisial NSK

Posted on

Seorang pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena kasus pengeroyokan. Pelaku berinisial NSK ditangkap di kediamannya, Dusun V Desa Simpang Tais, Kamis (10/4/2025).

Pelaku dilaporkan telah mengeroyok korban Riki yang saat itu sedang melerai pertengkaran RJ dan ibunya. Ternyata tindakan korban menimbulkan kemarahan RJ dan ia memanggil ayahnya NSK.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di bengkel milik warga bernama Saman.

“Anak dan bapak ini pun nekat mengeroyok korban Riki hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kasat Reskrim Polres PALI , AKP Nasron Junaidi, Minggu (13/4/2025).

Nasron menjelaskan semula, RJ dan ibunya sedang bertengkar, lalu dilihat oleh korban Riki. Kemudian korban mencoba melerai pertengkaran tersebut tapi bukannya tenang ternyata RJ mengadu ke ayahnya, NSK, dan mengajak pelaku mendatangi korban.

“Setelah keduanya menemui korban, keduanya lalu melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” tuturnya.

Tak terima anaknya telah dikeroyok oleh bapak dan anak ini, ayah Riki pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk membuat laporan pengeroyokan terhadap anaknya. Herdianto, ayah Riki pun membuat laporan ke Polres PALI.

“Usai menerima laporan dan olah TKP, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku NSK di kediamannya,” katanya.

“Dari tangan pelaku turut diamankan berupa celana jeans panjang warna abu-abu dan surat visum yang memperkuat dugaan tindak pidana,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *