Pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial H (26), diamankan polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur berinisial R (14).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya korban sempat pergi bersama pelaku dan kemudian pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan korban.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaen mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang sempat tidak diketahui keberadaannya.
“Korban pergi bersama pelaku sejak awal Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025,” katanya.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bayung Lencir, Muba pada Jumat (24/1/2026) dini hari.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Pada saat korban dibawa oleh pelaku selama 3 hari tanpa izin orang tua, pelaku melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.
“Kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban serta dokumen identitas sebagai bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Muba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tuturnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.







